Karya Tulis
1350 Hits

Bab 13 Hukum Orang Kafir Masuk Masjid


Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang kafir masuk masjid.

Pendapat Pertama, mengatakan bahwa orang kafir dibolehkan masuk semua masjid, termasuk di dalamnya Masjid al-Haram. Ini adalah pendapat al-Hanafiyah.

Mereka beralasan bahwa;

(a) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersilakan utusan dari Bani Tsaqif untuk masuk di masjid beliau, padahal mereka masih kafir.

(b) Kotoran itu ada di dalam keyakinan mereka, bukan pada anggota badan, makanya tidak mengotori masjid secara fisik.

(c) Adapun firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang larangan orang musyrik masuk Masjid al-Haram sebagaimana di dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. at-Taubah: 28)

Maksud dari ayat di atas, larangan orang-orang musyrik masuk Masjid al-Haram dalam keadaan telanjang sebagaimana kebiasaan mereka pada masa jahiliyah. Atau yang dimaksud adalah penguasaan mereka terhadap Masjid al-Haram.

Pendapat Kedua, mengatakan bahwa dibolehkan orang-orang kafir masuk masjid dengan izin umat Islam, kecuali Masjid al-Haram dan setiap masjid yang berada di Mekkah. Ini adalah pendapat asy-Syafi’iyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad. (an-Nawawi, Raudhatu ath-Thalibin 1/296; Ibnu Qudamah, al-Mughni)

 Mereka berasalan sebagai berikut;

(a) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersilakan utusan dari Bani Tsaqif untuk masuk di masjid beliau, padahal mereka masih kafir.

(b) Abu Sofyan pernah masuk Masjid Nabawi padahal masih dalam keadaan musyrik.

(c) Umair bin Wahhab pernah masuk Masjid Nabawi dalam keadaan kafir, yang kemudian akhirnya masuk Islam.

Pendapat Ketiga, mengatakan bahwa tidak boleh orang kafir masuk masjid manapun juga. Ini riwayat dari Imam Ahmad.

Pendapat ini berdalil sebagai berikut;

(a) Ibnu Qudamah menyebutkan kisah Abu Musa al-Asyari ketika menemui Umar bin Khaththab sambil membawa buku yang berisi tentang laporan kerja (sebagai seorang Gubernur). Berkatalah Umar kepadanya, “Panggil penulis laporan ini agar ia membacanya.” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa?” Abu Musa menjawab, “Ia seorang Nasrani.” Peristiwa di atas menunjukkan bahwa seorang kafir tidak boleh masuk masjid.

(b) Mereka juga berdalil bahwa hadats yang berupa junub, haidh, dan nifas, menghalangi orang untuk berdiam di masjid; apalagi hadats yang berupa kesyirikan tentunya lebih menghalangi seorang musyrik masuk masjid.

(c) Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah menulis kepada para gubernurnya dengan menyebut firman Allah subhanahu wa ta’ala;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. at-Taubah: 28)

Ayat di atas menunjukkan bahwa orang kafir dilarang mendekati Masjid al-Haram, begitu juga mereka dilarang masuk masjid-masjid lain.

(d) Ini dikuatkan dengan firman-Nya;

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (Qs. an-Nur: 36)

Ayat di atas menunjukkan bahwa di dalam masjid harus ditinggikan nama Allah, sedangkan orang kafir tidak meninggikan nama Allah, maka mereka dilarang masuk masjid.

 

(e) Di dalam Shahih Muslim,

Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Sesungguhnya masjid ini tidak layak dari kencing ini dan tidak pula kotoran tersebut. Ia hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur'an.” (HR. Muslim, 429)

 

***

KARYA TULIS