Ahli Fikih Himbau Pengecam MUI untuk Tahu Diri
Hidayatullah.com—Kalangan ahli fikih dan hukum Islam beramai-ramai meminta para intelektual untuk lebih tahu diri terhadap segala komentar dan pernyataannya menyangkut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Ahmadiyah.
Seruan kalangan ahli fikih dan hukum Islam ini datang dari Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo, pakar hukum syariah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Muinudinillah, MA serta ahli fikih Dr. Zain an-Najah.
Ketika dihubungi oleh www.hidayatullah.com secara terpisah, mereka meminta agar kalangan intelektual dan tokoh Islam yang tak mengerti lebih jauh tentang hukum Islam untuk tak memberikan pernyataan, ucapan atau statemen yang membingungkan masyarakat, apalagi mengecam fatwa MUI menyangkut Ahmadiyah.
Prof Dr Huzaemah yang juga Ketua MUI bidang Komisi Remaja dan Perempuan kepada www.hidayatullah.com mengatakan, beberapa hari ini dirinya merasa sedih melihat media massa dan TV memuat pernyataan tokoh yang disebut intelektual dan bahkan tokoh-tokoh Islam menyangkut keputusan fatwa MUI tentang Ahmadiyah.
“Masyarakat harus tahu siapa-siapa yang berkomentar itu. Dan saya meminta, yang tak paham hukum Islam jangan bicara seenaknya,” ujarnya.
Menurut ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini, dalam prinsip hukum Islam, setelah Al-Quran dan Al-Hadits, sandaran hukum berikutnya adalah ijma’ ulama. Sebab 'Al ulama-u waratsatu al anbiya' (ulama adalah pewaris para Nabi), katanya.
“Kalau tidak kepada ulama, kita akan bertanya kepada siapa lagi menyangkut masalah berkaitan dengan hukum Islam ini,” ujarnya. Karena itu, tambah Huzaimah, apa yang telah dilakukan oleh MUI dalam kasus fatwa tentang Ahmadiyah adalah sudah benar.
Hal senada juga diungkapkan oleh Muinudinillah. Pakar hukum Syariah lulusan Riyad ini mengatakan, jika ada perdebatan terhadap suatu masalah dalam masyarakat, maka, yang harus dijadikan sandaran adalah orang-orang yang lebih ahli. Baginya, sangat tidak sopan jika orang-orang diluar ahli, khususnya masalah yang berkaitan dengan hukum Islam tiba-tiba memberikan pernyataan seenaknya.
“Jika saya ditanya masalah ilmu sejarah atau soal yang tak ada kaitannya dengan hukum Islam saya juga akan tahu diri, “ tambahnya.
Direktur Pascasarjana Studi Islam UMS ini mengatakan, selama ini, para intelekual membela Ahmadiyah dengan alasan mereka ‘dizolimi’. “Lantas bagaimana dengan sikap Ahmadiyah yang “mendzolimi” akidah Islam soal kenabian Muhammad?” tambahnya.
Lebih jauh, Muinudinillah mempertanyakan sikap tokoh-tokoh Islam yang justru mengecam fatwa MUI. “Seharusnya mereka itu ber wala’ (loyalitas) kepada Islam. Mengapa justru sebaliknya?”.
Sebagaimana diketahui, menyusul pernyataan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) yang menyatakan aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan harus dihentikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut dituduh menjadi penyebab utama terjadinya aksi kekerasan.
Yang cukup mengagetkan, komentar dan pernyataan yang bernada serangan justru datang dari tokoh-tokoh Islam yang sesungguhnya tak punya latar belakang hukum Islam. Termasuk diantaranya Adnan Buyung Nasution dan Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma’arif yang lebih dikenal pengamat sejarah.
Pelecehan Ulama
Menyangkut kecaman-kecaman terhadap fatwa MUI terhadap Ahmadiyah, Adian Husaini dari Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) mengatakan, sudah tepat jika MUI mengeluarkan soal fatwa keagamaan dalam Islam. Lain halnya jika MUI mengeluarkan fatwa diluar bidangnya.
“Sudah benar jika MUI mengeluarkan fatwa. Apalagi masalah Ahmadiyah. Masa MUI mengeluarkan resep. Itu kan tugas dokter, “ jawabnya pandek.
Hal serupa juga dinyatakan Dr. Ahmad Zain An Najah. Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, PCIM Kairo Mesir ini mengatakan, fatwa itu adalah hak ulama, bukan perorangan. Dan yang mengerti urusan fatwa adalah mereka-mereka yang tahu dan mengerti secara baik hukum Islam. Karenanya, jika ada orang meskipun dikenal tokoh Islam, tapi bukan berlatar belakang hukum Islam atau fikih, mereka tak memiliki hak. Anehnya, menurut Zain, setiap ada fatwa MUI, semua media massa termasuk TV justru meminta komentar tokoh-tokoh yang tak ahli dalam hukum Islam.
“Nah, seharusnya media massa dan televisi mengerti. Ke mana seharusnya masalah fatwa ini ditanyakan. Tapi, kok, orang-orang yang tak paham hukum Islam diminta pendapat dan terus-menerus mendapatkan tempat. Ada apa ini?, “ujarnya.
Pria asal Klaten yang meraih predikat summa cumlaude dengan disertasi Al-Qadhi Husain wa Atsaruhu Al-Fiqhiyah ini cukup heran dengan kondisi di Indonesia.
Sekedar membandingkan, belum ada dalam sejarahnya fatwa ulama dikencam apalagi dilecehkan orang-orang awam dan bukan ahli dibidangnya kecuali di Indonesia. Ia mencontohkan, dalam kasus semua fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta’ al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) atau Majma'ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar, tak pernah masyarakat bahkan pihak pemerintah mempertanyakan atau mengotak-atik nya.
“Umumnya, semua masarakat Mesir paham dan menghormati, bahkan termasuk pihak pemerintah,” tambahnya. Berbeda dengan dengan di Indonesia di mana fatwa ulama ‘dilecehkan’ orang yang tak paham hukum Islam. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »