Penulis
1428 Hits

Catatan Harian #2


Bagaimana Hukum Menjual Barang Yang Masih Dikredit ?

Orang yang membeli barang secara kredit dan belum lunas, mempunyai dua keadaan,

Keadaan Pertama : dia mempunyai komitmen dan mampu membayar, serta diijinkan oleh pihak penjual pertama, maka dibolehkan baginya menjual barang  tersebut.

Bentuk seperti ini sudah dilakukan para pedagang di pasar-pasar,  mereka menjual barang-barang yang dibelinya dari pihak lain, dan biasanya pembayarannya belum lunas.

Keadaan Kedua : dia tidak mampu membayar utangnya, dan ada perjanjian dengan penjual pertama, jika mampu membayar sampai lunas, barang tersebut menjadi miliknya secara penuh, sebaliknya jika tidak mampu melunasi utang, barang tersebut akan diambil lagi oleh penjual pertama.

Dalam keadaan seperti ini, dia tidak boleh menjual barang tersebut, karena terkait dengan utang yang belum dibayarnya, penjual pertamanyapun tidak mengizinkannya. Contoh, seseorang membeli motor dengan kredit, dia tidak boleh menjualnya kepada orang lain sampai utangnya lunas, atau dizinkan oleh penjual pertama.

Kasus di atas adalah contoh menjual barang yang bukan miliknya, dan hal itu dilarang. Wallahu A’lam (dinukil dari buku “ Jual Beli Terlarang, hal. 73-74, “ dengan sedikit perubahan, 8/8/2016)  

KARYA TULIS