Penulis
1189 Hits

Catatan Harian #3


Pertanyaan :

Apa hukumnya menggunakan istilah-istilah bahasa Inggris dalam dunia pendidikan dan dakwah, seperti Quranic School, Infaq Dakwah Club, Arrahman Quranic Learning, Islamic Centre khususnya di masyarakat seperti Indonesia ini. Bukankah sebaiknya menggunakan bahasa Arab ?

Jawaban :

Tidak diragukan lagi bahwa bahasa Arab adalah bahasa al-Qur’an dan Hadist, bahasa yang digunakan dalam ibadah-ibadah umat Islam, seperti Adzan, Sholat, Khutbah, Haji dan lain-lainnya.  Oleh karenanya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengatakan : “ Belajarlah bahasa Arab, karena sesungguhnya dia termasuk bagian dari ajaran Islam. “

Orang yang tidak memahami bahasa Arab, akan sulit untuk memahami ajaran Islam secara lebih sempurna, karena terjemahan seringkali tidak mewakili teks aslinya.  Oleh karenanya, banyak usaha-usaha dari musuh-musuh Islam untuk menjauhkan umat Islam dari bahasa Arab.

Tetapi selain bahasa Arab, seperti bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa-bahasa lainnya, adalah karunia Allah kepada manusia sebagai sarana komunikasi antara sesama mereka. Oleh karena itu, Allah mengutus setiap Rasul sesuai dengan bahasa kaumnya, sebagaimana firman-Nya : “ Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. (Qs. Ibrahim : 4)

Oleh karenanya, boleh menggunakan bahasa Asing, maupun bahasa daerah SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, tanpa berlebih-lebihan sehingga meninggalkan bahasa Arab.  Wallahu A’lam

(A.Zain An-Najah,9/8/2016, Ruang Rapat Lt. 2, Menara Dakwah, Jalan Kramat Raya 45, Jak-Pus )

KARYA TULIS