Penulis
1630 Hits

Catatan Harian #15


Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz Zain,  beberapa daerah harga hewannya lebih mahal dari harga yg dibayarkan mudhahi ke lazis. (Harga lazis termasuk operasional lapangan dan lembaga). *Pertanyaannya*,  bolehkah kita belikan hewan yg lebih tinggi dari harga yg dibayarkan mudhahi?  Kekurangannya diambil dr jatah dana operasional atau dr selisih beli ditempat lain (atas nama pequrban lain). Syukran. (Asrofi lazisdewandakwah, 4/9/2016 ) 

Jawaban :

Pada dasarnya setiap muslim berkurban di daerahnya masing-masing dan membeli hewan kurban sesuai dengan harga setempat. Jika dia menyetor ke panitia dengan sejumlah uang yang kurang dari harga minimal seekor hewan kurban, sehingga tidak bisa dibelikan hewan kurban, maka kurbannya tidak sah. Sebagai contoh, harga kambing untuk daerah Bekasi minimal Rp. 1.800.000,-, tetapi dia hanya menyetor ke panitia Rp. 1.500.000,-, tentunya kurbannya tidak sah.

Demikian juga, kalau seseorang ingin berkurban di luar daerah yang harga kambingnya lebih mahal, maka dia harus menyetor ke panitia sejumlah uang yang sesuai dengan harga kambing di daerah tersebut. Kalau uang setorannya kurang dari harga minimal hewan kurban di daerah tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Panitia juga tidak boleh mengurangi uang yang disetor pekurban, walau  untuk menutupi biaya yang kurang di tempat lain, kecuali dengan seizinnya.

Oleh karenanya, panitia harus memberitahukan harga hewan kurban di daerah tersebut kepada masyarakat yang menginginkan kurban di tempat tersebut. Jika kemudian, karena suatu hal, terdapat kekurangan,  maka panitia berhak meminta kekurangannya kepada yang berkurban, atau menyalurkan uang yang sudah disetor untuk dibelikan hewan kurban di daerah yang sesuai harganya. Wallahu A’lam. ( Ahmad Zain An-Najah, Kramat Raya, Jakarta Pusat, 9.30 Selasa, 4/12/1437 H-6/9/2016 M )

KARYA TULIS