Catatan Harian #16
Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban
Pertanyaan :
Ustadz, ttg kurban... Kalau kulit hewan kurban dijual kemudian hasilnya dibelikan kambing untuk kurban lg bagaimana? (Uher, 29/8/2016 )
Jawaban :
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang berkurban tidak diperbolehkan baginya untuk memperjual-belikan bagian dari hewan kurban yang sudah disembelih, seperti daging, kulit, kepala, bulu, tulang dan lain-lainnya.
Berkata Abu Bakar al-Husaini asy-Syafi’I di dalam Kifayat al-Akhyar ( hlm 704) :
واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد
“ Ketahuilah bahwa obyek hewan kurban adalah pemanfaatan, maka tidak boleh diperjual-belikan, bahkan tidak dijual kulitnya juga, serta tidak boleh kulit tersebut dijadikan upah untuk pejagal, walaupun itu kurban sunnah (bukan nadzar), tetapi yang benar bahwa kulit tersebut disedekahkan oleh yang berkurban, atau dimanfaatkan untuk membuat khuf, atau sandal, atau ember atau yang lainnya dan tidak boleh disewakan. Adapun tanduk (hewan kurban) hukumnya seperti hukum kulitnya.”
Adapun dalil dari pelarangan tersebut adalah hadist Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِى فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan beliau juga memerintahkannya untuk membagikan semuanya termasuk daging, kulit dan kulit punggungnya untuk orang-orang miskin dan beliau melarangnya untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari ( 1717 ) dan Muslim ( 1317 ))
Yang Dibolehkan Bagi Panitia Kurban.
Pertama : Dibolehkan bagi panitia kurban untuk menyalurkan daging dan kulit kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, atau kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik kurban untuk diberikan kepadanya.
Kedua : Dibolehkan bagi panitia kurban mewakili fakir miskin yang sudah mendapatkan daging atau kulit kurban untuk menjualnya kepada para pembeli, kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada fakir miskin yang memiliki daging dan kulit tersebut.
Ketiga : Dibolehkan bagi panitia kurban menerima uang upah kerjanya dari pemilik kurban, yang tidak diambil dari hewan kurban.
Keempat : Dibolehkan bagi panitia kurban menerima pemberian atau hadiah berupa daging atau kulit hewan kurban dari pemilik kurban, jika mereka memang orang-orang yang berhak mendapatkannya, seperti jika mereka adalah fakir miskin, tetapi bukan karena imbalan atau upah dari kerja mereka.
Jika kulit hewan kurban sudah menjadi milik panitia karena pemberian (bukan upah) dari para pekurban dan bukan pula sebagai wakil dari mereka, maka dalam keadaan seperti ini, dbolehkan bagi mereka menjualnya dan hasilnya untuk kepentingan masjid, termasuk dibelikan hewan kurban lagi. Wallahu A’lam
(Ahmad Zain An-Najah, Jati Warna, Bekasi, 22.00, Rabu, 6/12/1437- 7/9/2016)
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »