Penulis
1370 Hits

Catatan Harian #16


Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Pertanyaan :

Ustadz, ttg kurban... Kalau kulit hewan kurban dijual kemudian hasilnya dibelikan kambing untuk kurban lg bagaimana? (Uher, 29/8/2016 )

Jawaban :

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang berkurban tidak diperbolehkan baginya untuk memperjual-belikan bagian dari hewan kurban yang sudah disembelih, seperti daging, kulit, kepala, bulu, tulang dan lain-lainnya.

Berkata Abu Bakar al-Husaini asy-Syafi’I di dalam Kifayat al-Akhyar ( hlm 704) :

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد

“ Ketahuilah bahwa obyek hewan kurban adalah pemanfaatan, maka tidak boleh diperjual-belikan, bahkan tidak dijual kulitnya juga, serta tidak boleh kulit tersebut dijadikan upah untuk pejagal, walaupun itu kurban sunnah (bukan nadzar), tetapi yang benar bahwa kulit tersebut disedekahkan oleh yang berkurban, atau dimanfaatkan untuk membuat khuf, atau sandal, atau ember atau yang lainnya dan tidak boleh disewakan. Adapun tanduk (hewan kurban) hukumnya seperti hukum kulitnya.”  

Adapun dalil dari pelarangan tersebut adalah hadist Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu  :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِى فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

 “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan beliau juga memerintahkannya untuk membagikan semuanya termasuk daging, kulit dan kulit punggungnya untuk orang-orang miskin  dan beliau melarangnya untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari ( 1717 ) dan Muslim ( 1317 ))

Yang Dibolehkan Bagi Panitia Kurban.

Pertama : Dibolehkan bagi panitia kurban untuk menyalurkan daging dan kulit kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, atau kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik kurban untuk diberikan kepadanya.

Kedua : Dibolehkan bagi panitia kurban mewakili fakir miskin yang sudah mendapatkan daging atau kulit kurban untuk menjualnya kepada para pembeli, kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada fakir miskin yang memiliki daging dan kulit tersebut.

Ketiga :  Dibolehkan bagi panitia kurban menerima uang upah kerjanya dari pemilik kurban, yang tidak diambil dari hewan kurban.

Keempat : Dibolehkan bagi panitia kurban menerima pemberian atau hadiah berupa daging atau kulit hewan kurban dari pemilik kurban, jika mereka memang orang-orang yang berhak mendapatkannya, seperti jika mereka adalah fakir miskin, tetapi bukan karena imbalan atau upah dari kerja mereka.

Jika kulit hewan kurban sudah menjadi milik panitia karena pemberian  (bukan upah) dari para pekurban dan bukan pula sebagai wakil dari mereka, maka dalam keadaan seperti ini, dbolehkan bagi mereka menjualnya dan hasilnya untuk kepentingan masjid, termasuk dibelikan hewan kurban lagi. Wallahu A’lam

(Ahmad Zain An-Najah, Jati Warna, Bekasi, 22.00, Rabu, 6/12/1437- 7/9/2016)

KARYA TULIS