Penulis
1222 Hits

Catatan Harian #19


Pertanyaan :

Ada jamaah sy, tanya tentang kurban bolehkah 1ekor sapi untuk 10 orang ? mohon jawabanx .( da'i ddii di perbatasan timor leste, 9/9/2016) .

Jawaban :

Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang ?

Pendapat Pertama : Seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.  Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :

         نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

         “ Kami m enyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang ( HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )

 

         Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir  bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :     

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ

         “ Kami keluar  bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang. (( HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )

 Pendapat Kedua : Seekor sapi bisa  untuk tujuh orang. Sedangkan seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq dan Ibnu Huzaimah.  

Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa beliau berkata :

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرِنَا فَحَضَرَنَا النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْجَزُورِ عَشْرَةٌ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ

 “Kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha, maka kami pun bersyarikat satu ekor unta untuk sepuluh orang dan  seekor sapi untuk tujuh orang.” ( HR. Tirmidzi ( 1501), Ibnu Majah ( 3131 ) dengan sanad yang hasan)

Pendapat Ketiga : kalau berqurban, dibolehkan satu unta untuk sepuluh  orang, sedangkan dalam ibadah haji, satu ekor unta hanya bisa untuk tujuh orang saja. Ini pendapat Imam asy-Syaukani, beliau menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.

Dari tiga pendapat di atas, maka yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.

Jika tujuh orang yang bersyerikat tersebut berbeda niatnya, sebagian berniat qurban, sebagian berniat membayar nadzar, sebagian berniat mengambil dagingnya, maka dibolehkan.

Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 398 )

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا

“ Dibolehkan tujuh orang bersyerikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya ( bukan berqurban ), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah. “  

Dari keterangan di atas, maka jawaban dari pertanyaan di atas bahwa sapi maksimal untuk tujuh orang dan boleh kurang dari tujuh orang.

Apakah boleh lebih dari tujuh orang ?  Sampai sekarang kami belum menemukan perkataan ulama dalam masalah ini. Maka, sebaiknya berqurban satu sapi hanya untuk tujuh orang saja, sebagai sikap kehati-hatian kita. Wallahu A’lam.

( Ahmad Zain An-Najah, Jati Warna, Bekasi, 15.00, Jum’at, 9/12/1437- 7/9/2016)

KARYA TULIS