Penulis
1360 Hits

Catatan Harian #20


Patungan Qurban

Pertanyaan :

Ustad, Klo anak2 di sekolah yg iuran utk qurban kambing n sapi, gmn pasnya ya?

Yg iuran 30 org utk beli kmbing misal. Nnti diatasnamakn ke siapa dll nya spt apa Ustad? Joko kranggan (Sabtu, 10/9/2016 )

Jawaban :

Iya, memang di beberapa sekolah murid-murid diwajibkan untuk membayar iuran qurban sekitar Rp. 50.000, - sampai Rp. 100.000,-  untuk setiap murid, kemudian hasil dari iuran tersebut dibelikan hewan qurban dan disembelih bersama-sama di sekolah. Apakah iuran qurban seperti ini dibenarkan secara syar’I ?

         Syariat menjelaskan bahwa hewan qurban yang berupa unta atau sapi bisa untuk tujuh orang, sedang kambing untuk satu orang dan keluarganya.  Maka jika ada 20 atau 30 murid melakukan iuran untuk membeli satu ekor kambing untuk berqurban, maka qurban mereka tidak sah, kecuali mereka membeli satu kambing dan memberikan kambing tersebut kepada salah satu teman mereka atau salah satu guru mereka, maka qurban tersebut menjadi sah atas nama orang tersebut, walaupun pahalanya milik mereka yang iuran.

         Walaupun demikian, tidak ada larangan mengadakan kegiatan semacam itu, dengan tujuan membiasakan murid-murid untuk latihan berqurban, walaupun kurbannya tidak sah tetapi bermanfaat dagingnya. Agar menjadi sah, solusinya sebagaimana disebut di atas.  Wallahu A’lam.

( Ahmad Zain An-Najah, Pasar Kecapi, Kota Bekasi, Jam 16.00, Sabtu, 10/12/1437- 8/9/2016)

====================

KARYA TULIS