Penulis
1250 Hits

Catatan Harian #21


Cacat pada hewan kurban

Barusan ada salah satu panitia kurban menelpun jam 20.00 malam Idul Adha ini menanyakan dua masalah :

Pertama :  bahwa salah satu kambing berantem dengan kambing disampingnya yang mengakibatkan kakinya patah, apakah sah untuk dijadikan hewan kurban ?

Jawabannya : Tidak sah, dan harus diganti kambing yang lain. Siapa yang wajib menggantinya ?   Jika itu karena keteledoran panitia, maka panitia yang menggantinya. jika tidak ada keledoran panitia, maka sebaiknya panitia berembuk dengan pemilik kambing mencari solusinya. Yang jelas kambing yang patah kakiknya boleh disembelih dan dimakan, tetapi bukan sebagai kurban

 

Kedua :  Ibu-ibu iuran untuk beli sapi kurban, tetapi hanya terkumpul lima orang sampai malam ini. Boleh tidak kekurangannya dibantu dengan uang beras atau uang lain ?

Jawabannya : Boleh, walaupun dua jatah kekurangannya tidak berniat kurban. Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 398 )

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا

“ Dibolehkan tujuh orang bersyarikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya (bukan berqurban), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah. “  Wallahu A’lam

( Ahmad Zain An-Najah, Pasar Kecapi, Kota Bekasi, Jam 20.00, Ahad, 10/12/1437- 11/9/2016)

===================

KARYA TULIS