Penulis
1435 Hits

Catatan Harian #23


Qurban Ahlil Kitab

Pertanyaan :

ust, akhir2 ini ada bbrp org kafir memberikan hewan qurban, bagaimana hukum menerima atau menolaknya? mohon sertakan dalilnya. jzkllh khoir ( Fahmi Budiman, Jam 14. 17, Senin, 10/12/1437- 12/9/2016)

Jawaban :

Pertama kali yang perlu diketahui bahwa kurban dari orang kafir tidak sah dan tidak diterima oleh Allah, sebagaimana dalam firman-Nya :

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“ Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” ( Qs. al-Furqan : 23 )

 

Berkata  Ibnu Katsir di dalam tafsirnya (6/103) : “ Allah telah mengabarkan bahwa orang-orang musyrik tidak mendapatkan pahala sedikitpun dari amal mereka ( padahal mereka menyangka itu bisa menjadi penolong mereka pada hari kiamat). Hal itu dikarenakan amalan mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan syariat, yaitu ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat Allah. “   

Juga sesuai dengan firman-Nya,

مَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ لا يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُوا عَلَى شَيْءٍ ذَلِكَ هُوَ الضَّلالُ الْبَعِيدُ

“ Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikit pun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia).  Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.”  (Qs. Ibrahim : 18)

 

Juga sesuai dengan firman-Nya,

وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا

“ Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun. “ (Qs. an-Nur : 39)

         Apakah kita umat Islam menerima pemberian orang kafir ? harus dilihat dulu maslahat dan madharatnya ; jika pemberian tersebut bersifat politis atau membawa misi tertentu, seperti untuk melunakan hati orang Islam agar memilihnya dan mendukungnya dalam pilkada, dan dengan menerimanya bisa mengangkat derajat orang kafir dan mendongkrat dukungan kepadanya, maka dalam ini sebaiknya ditolak secara tegas.

Sebaliknya, jika pemberian tersebut sekedar hubungan sosial biasa antar tetangga atau karena kekerabatan serta tidak ada unsur politik dan tujuan terselubung lainnya, maka boleh diterima, sekaligus kita jadikan sarana untuk mendakwahinya agar dia lebih dekat dengan Islam. Wallahu A’lam

(Ahmad Zain An-Najah, Pondok Gede, Jam 21.00 WIB, Selasa, 10/12/1437- 12/9/2016)

===================

KARYA TULIS