Penulis
1398 Hits

Catatan Harian #28


Pertanyaan :

Ustadz Zain,  seseorang bertanya terkait zakat atas investasi dalam bentuk emas,  berikut permasalahannya,

1. Si A membeli 1000 gr emas, setelah setahun harga emas turun. Adakah zakat untuknya?

2. Pada tahun berikutnya, harga emas mengalami kenaikan sebesar Rp. 57  per gram. Berapakah zakatnya pada tahun kedua itu?

( Nefi, Solo, 29/9/2016 )

Jawaban :

Nishab emas adalah 20 dinar. 1 Dinar = 4,25 gram emas. Berarti 20 Dinar = 4,25 X 20 = 85 gram emas. Jika harga 1 gram emas adalah Rp. 500.000,-, maka 85 gram emas setara dengan Rp. 42.500.000. 

Dalil nishab ini adalah hadist Ali bin Abi Thalib bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:

لَا يَكُونُ فِي مَالٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ عِشْرِينَ دِينَارٍ، فَإِذَا بَلَغَ عِشْرِينَ دِينَارٍ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ

Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka kamu wajib membayar setengah dinar.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

         Dari keterangan di atas, maka jawabannya adalah :

  1. Si A yang membeli emas sebesar 1000 gram, telah terkena kewajiban zakat, walaupun setelah setahun harga mas turun.
  2. Tahun kedua, A tetap wajib membayar zakat, walaupun harga mas naik. Besar zakatnya adalah 2,5 % dari jumlah emas yang ia miliki.

Naik turunnya harga mas tidak berpengaruh pada kewajiban membayar zakat selama terpenuhi nishabnya.

Seseorang akan terbebas dari kewajiban membayar zakat jika emas yang dimilikinya beratnya kurang dari 85 gram.  Wallahu A’lam

(Ahmad Zain An-Najah, Pondok Gede, Kamis, Jam 16.00 WIB, 27/12/1437-  29/9/2016 )

===================

KARYA TULIS