Penulis
1154 Hits

Catatan Harian #33


bayarlah hutang!!!

Pertanyaan,

Ust, ada yg nanya ke ana,tp ana blm bisa jawabnya, gimana cara bayar hutang ke org kafir, tp ia sdh meninggal, cuma kenal di warung kopi aja...keluarganya pun sdh dicarinya..tp gak ada.apakah ada hukuman nya di dunia dan akhiratnya ustadz???

jazaakumullah khoiran

Jawaban,

Jika seseorang berutang sejumlah harta kepada seorang muslim atau kafir, kemudian pemilik harta meninggal dunia, hendaknya dia membayar utang tersebut kepada ahli waris atau kerabatnya. Jika dia tidak mendapatkannya, padahal sudah berusaha mencarinya, maka hendaknya dia salurkan uang tersebut ke masjid atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan meniatkan pahala untuknya. Ini jika pemilik harta adalah seorang muslim.

Adapun jika pemilik harta adalah orang kafir, cukup disalurkan ke lembaga-lembaga sosial saja, tanpa diniatkan apapun juga.

Selain itu, dia harus memperbanyak istighfar, karena telah mengundur-undur  pembayaran utang, sampai pemilik harta meninggal dunia. Wallahu A’lam

(Ahmad Zain An-Najah, Griya Timur Indah,  Rabu, Jam 18.45 WIB, 26/5/1438-  25/1/2017 )

===================

KARYA TULIS