Karya Tulis
16500 Hits

Hukum Menggunakan Member Card


Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Pengertian Member Card   

Member Card atau - dalam bahasa Arabnya – Bithaqatu at Takhfidh adalah kartu yang mana pemiliknya akan mendapatkan discount dari harga barang-barang atau beberapa pelayanan yang diberikan oleh perusahan-perusahan tertentu.  

Member Card mempunyai banyak macam, diantaranya adalah : Pertama : Free Member Card yaitu kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua : Special Member Card, yang mana transaksi terjadi dari dari dua pihak saja : penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli kartu. Ketiga : Common Member Card yang mana transaksi terjadi dari tiga pihak : penyedia barang dan jasa, penyelenggara yang mengeluarkan kartu, serta anggota atau peserta yang membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut didapat dengan cara membayar. (Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih, Fiqh Muamalat Masa Kini, hlm : 97 )

          Hukum Member Card

Untuk jenis kartu yang gratis, para ulama membolehkan untuk bertransaksi dengannya. Adapun untuk jenis kartu yang tidak gratis para ulama berbeda pendapat di dalam menetapkan status hukum menggunakan Member Card. 

Pendapat Pertama : Mayoritas ulama kontemporer menyatakan keharamannya. Mereka menyatakan alasan-alasan sebagai berikut :  

Pertama : Member Card mengandung  gharar. Karena anggota sudah membayar kartu, dengan tujuan mendapatkan discount dari harga barang atau jasa yang ditawarkan, padahal dia tidak mengetahui kadar discount yang akan diterimanya, mungkin saja jumlahnya lebih kecil dari harga kartu itu sendiri, bisa jadi lebih besar dari harga kartu tersebut. Hal ini merupakan gharar yang diharamkan di dalam Islam.  Dalam hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :  

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli  yang mengandung unsur penipuan.” ( HR Muslim )

          Kedua : Di dalam Member Card terdapat unsur spekulatif, karena anggota yang telah membayar kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi ini, atau akan merugi. Jika dia menggunakan kartu tersebut secara terus menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama sekali, tentunya dia akan merugi.  Ini adalah bentuk perjudian yang diharamkan Islam, sebagaimana firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Qs Al Maidah : 90 )

          Ketiga : Member Card ini di dalamnya terdapat unsur penipuan dengan tujuan menguras harta orang lain. Karena sebagian besar discount yang dijanjikan di dalam Member Card  ini hanya sekedar iming-iming yang jauh dari kenyataan. Begitu juga sebagain dari harga barang-barang yang didiscount ternyata dinaikan terlebih dahulu, sehingga terkesan bahwa harga tersebut adalah harga discount padahal sebenarnya tidaklah demikian.

          Keempat : Member Card ini banyak menimbulkan perselisihan dan pertengkaran, khususnya antara anggota dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang kadang mereka tidak mau memberikan discount sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang mengeluarkan Member Card.  Hal seperti ini harus dicegah dan dilarang. Sebagaimana firman Allah swt : 

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“ Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” ( Qs Al Maidah : 91 )

Kelima : Bahwa dalam Member Card ini, pihak penyelenggara  telah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karenanya, kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia barang dan jasa sengaja menaikkan harga secara sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lainnya. Ini semua dikatagorikan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan seperti ini dilarang oleh Rasulullah saw, sebagaimana yang terdapat dalam hadist :

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

 
"Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!" (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)

Al Majma’ Al Fiqh di Rabithah al ‘Alam al Islami pada daurahnya yang ke - 18  yang bertempat di Mekkah Al Mukarramah pada tanggal 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H/ 8-12 April 2006 M telah memutuskan haramnya menggunakan Member Card ini. Begitu juga al-Lajnah ad Daimah lil Ifta’ di Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa no : 12429,  tentang haramnya Member Card ini. 

 

Pendapat Kedua : Walaupun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan penggunaan Member Card ini dengan menjelaskan alasan-alasan sebagai berikut :

Pertama : Pada asalnya semua muamalah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.

Kedua : bahwa harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan discount kepada para anggota Member Card. Upah seperti ini dibolehkan karena termasuk upah dari sebuah kerja. (Khalid al Mushlih, Al Hawafiz at Tijariyah, hlm : 179-192 )

Ketiga : Bahwa dibolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : “ Berikan saya discount dari toko tertentu, nanti saya beri upah sekian”.  Bahkan Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain : “ Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan mendapatkan 10 juta dari saya “. ( Ibnu Qudamah, Al Mughni, dar al Hijr 6 /441 )

Dari pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa menjadi makelar hutang saja dibolehkan, tentunya menjadi makelar discount, lebih dibolehkan.

Keempat : Bahwa gharar di dalam Member Card bukanlah gharar yang diharamkan syari’ah, karena dikatagorikan gharar yang sedikit. Sedangkan gharar yang diharamkan adalah gharar dimana suatu  transaksi antara kedua belah pihak, terdapat kemungkinkan satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain.

Bagaimana jika transaksi  tersebut mempunyai dua kemungkinan, kemungkinan pertama akan menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan kemungkinan kedua menyebabkan salah satu pihak beruntung di atas kerugian pihak lain ? Disinilah para ulama berbeda pendapat, hal itu tergantung kepada kemungkinan yang sering terjadi. Jika yang sering terjadi adalah salah satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka dilarang. Tetapi jika yang sering terjadi adalah kedua belah pihak sama – sama mendapatkan keuntungan, maka hal ini dibolehkan.

Sebagi contoh dalam transaksi Al Arbun dimana salah satu pihak ( pembeli ) menyerahkan  uang muka kepada pihak lain ( penjual) dengan catatan jika pembeli melangsungkan transaksi jual beli, maka uang muka tersebut termasuk harga barang yang dibeli, tetapi jika pembeli membatalkan transaksi, maka uang muka tersebut milik penjual. ( Adil Azazi, Tamamul Minnah, hlm. 340 ). Transaksi semacam ini dibolehkan oleh imam Ahmad dan beberapa ulama salaf. Karena uang muka bukanlah dimaksudkan untuk perjudian, atau salah satu pihak sengaja ingin mengambil keuntungan dari uang muka itu di atas kerugian pihak lain. Tetapi sebenarnya uang muka tersebut sekedar untuk menguatkan perjanjian dan sebagi bentuk kesungguhan dari pihak pembeli bahwa dia akan membeli barang yang dipesannya.  Adapun pembeli, jika tidak jadi meneruskan transaksi tersebut, hal itu merupakan haknya.

Dalam hal ini Member Card termasuk akad yang mengandung manfaat bagi kedua belah pihak ; pihak penyelenggara dan pihak peserta, walaupun harus diakui bahwa bisa saja salah satu pihak menjadi rugi sementara pihak yang lain diuntungkan. Oleh karena itu untuk menentukan hukumnya, harus dilihat dulu :

Pertama : Jika peserta banyak membutuhkan barang atau jasa yang disediakan oleh pihak penyelenggara, maka tentunya kedua belah pihak akan mendapatkan manfaatnya, maka hal seperti ini dibolehkan.

Kedua : Jika peserta pada dasarnya tidak banyak membutuhkan barang dan jasa tersebut, maka hal ini termasuk di dalam gharar yang banyak sehingga dilarang untuk dikerjakan, karena termasuk membuang-buang uang  yang tidak ada manfaatnya.  ( Dr. Sami bin Ibrahim As Suwailim,  Bithaqat Takhfidh fi Dhoui Qawaid al Muamalat As Syar’iyah ) 

Kesimpulan : Setelah melihat perbandingan antara dua pendapat di atas kemudian diterapkan pada fakta di lapangan, maka penulis cenderung berpendapat bahwa tidak boleh bertransaksi dengan menggunakan Member Card jenis kedua dan ketiga, yang mana untuk mendapatkannya harus membayar terlebih dahulu. Karena di dalamnya mengandung banyak gharar dan spekulatif, terutama pada zaman sekarang, sangat sedikit para pedagang yang jujur. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar keuntungan belaka tanpa mengindahkan kaidah-kaidah Islam.

Adapun jika di lapangan ternyata ditemukan bahwa sebagian para penyelenggara kartu dan pedagang ada yang jujur,kemudian tidak ditemukan unsur penipuan dan gharar, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh. Wallahu A’lam.

Cipayung, Jakarta Timur, 23 Jumadil Ula 1432 H /27 April 2011 M     

KARYA TULIS