Mubah dan Al-Afwu
Mubah secara bahasa adalah sesuatu yang diumumkan dan diijinkan .
Mubah secara istilah adalah :
1/ Apa yang dipilihkan syara’ kepada mukallaf untuk dikerjakan atau ditinggalkan
2/ Apa –apa yang tidak terkait dengan pujian dan celaan.
3/ Apa-apa yang tidak terkait dengan perintah maupun larangan.
Mubah bisa diketahui dengan tiga cara :
1/ Ada nash dari syara’ yang menyebutkan bahwa hal itu tidak dosa, jika dikerjakan. Sebagaimana firman Allah :
ubah bisa diketahui dengan tiga cara :
1/ Ada nash dari syara’ yang menyebutkan bahwa hal itu tidak dosa, jika dikerjakan. Sebagaimana firman Allah :
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu ( QS Al Baqarah : 231 ) .
2/ Tidak disebutkan larangan di dalam syara’. Ini menunjukkan bahwa sesuatu tersebut mubah, dalilnya adalah kaedah « al- baroah al ashliyah « ( pada asalnya segala sesuatu itu halal, seperti hukum merekam tilawah Al Qur’an dan pengajian dengan tape, USB, atau handycam, dakwah lewat internet dsb.
3/ Ada nash yang menyebutkan bahwa hal tersebut adalah mubah, atau halal.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” ( QS Al Baqarah : 187 )
Yang perlu digaris bahwahi disni bahwa sesuatu yang mubah, jika ditinjau hakikatnya , bukanlah sesuatu yang dibebankan kepada mukallaf, artinya mubah bukanlah sesuatu yang harus dikerjakan, atau sesuatu yang wajib.
Memang harus diakui bahwa sesuatu yang pada asalnya adalah mubah bisa menjadi wajib atau haram atau makruh atau sunnah, jika disertai niat . Seperti halnya : makan, adalah sesuatu yang mubah, akan tetapi kalau diniatkan untuk memperkuat ibadah sholat, dan ibadah sholat tersebut tidak bisa diaksanakan dengan sempurna kecuali dengan makan, maka makan yang asal hukumnya adalah mubah berubah menjadi wajib, karena ia merupakan sarana untuk menegakkan kewajiban, sebagaimana kaedah yang pernah kita pelajari :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“ Segala sesuatu yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan . “
AL- ‘AFWU
Al ‘Afwu adalah sesuatu yang dimaafkan. Menurut sebagian ulama Al ‘Afwu ini berada pada derajat antara halal dan haram. Derajat ini tidak termasuk dalam katagori hukum yang terbagi menjadi lima atau tujuh.
Dalam hal ini berkata Ibnu Abbas ra. : “ Apa-apa yang tidak disebut di dalam Al Qur’an, maka termasuk apa yang dimaafkan oleh Allah swt “
Berkata Ubaid bin Umair : “ Allah telah menghalalkan sesuatu yang halal, dan mengharamkan sesuatu yang haram. Maka apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram. Adapun yang tidak singgung, maka dianggap sesuatu yang dimaafkan . “
Allah swt berfirman :
عَفَا اللّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُواْ وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ
“Semoga Allah mema’afkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?” ( QS At Taubah : 43 )
Akan tetapi bisa dikatakan juga bahwa Al ‘Afwu adalah sesuatu yang pada aalnya dilarang kemudian dilanggar, hanya saja Allah memafkannya.
Di sana ada perbedaan antara Al ‘Afwu, Al Ghofran dan Ar Rahmah seperti yang tertera di dalam surat Al Baqarah, ayat : 286
1/ Al Afwu : adalah kesalahan yang dibuat oleh manusia terhadap hak-hak Allah, dan Allah memaafkannya, atau menutupinya.
2/ Al Ghofran adalah kesalahan yang dibuat manusia terhadap hak-hak manusia lainnya, tetapi Allah mengampuninya atau menutupinya.
3/ Ar Rahmah adalah Rahmat Allah kepada manusia, sehingga dihindarkan dari terjerumus kepada dosa pada masa mendatang. Wallahu A’lam.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Syurga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Lihat isinya »