Tafsir An-Najah (Qs.4: 101) Bab 242 Syariat Shalat Qashar
Syariat Shalat Qashar
(Ayat 101)
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَـٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّۭا مُّبِينًۭا
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
(Qs. an-Nisa’: 101)
Pelajaran (1) Syariat Shalat Qashar
(1) Pada ayat-ayat sebelumnya dijelaskan kewajiban dari berhijrah, keduanya membutuhkan suatu perjalanan yang cukup jauh, di tengah perjalanan akan datang waktu waktu shalat. Maka pada ayat ini dijelaskan keringanan shalat di dalam perjalanan.
(2) Diriwayatkan bahwa sekelompok orang dari Bani Najjar bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah, kami sedang melakukan perjalanan, bagaimana cara melakukan shalat?” Maka turunlah ayat ini.
(3) Ayat ini merupakan dalil adanya syariat shalat qashar, yaitu memendekkan jumlah rakaat shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat, dan ini hanya berlaku pada tiga waktu shalat, yaitu: shalat zhuhur, shalat ashar dan shalat isya’. Adapun shalat maghrib dan shalat shubuh tidak ada qashar di dalamnya.
(4) Shalat qashar ini boleh dilakukan setiap ada safar, baik dalam keadaan aman maupun keadaan takut terhadap gangguan atau ancaman orang kafir.
Pelajaran (2) Takut Bukan Syarat Qashar Shalat
Adapun firman Allah ﷻ pada ayat ini,
إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ
“Jika Anda takut akan serangan oleh orang-orang kafir.”
(1) Penggalan ayat di atas tidak menunjukkan bahwa takut terhadap ancaman orang-orang kafir adalah syarat dibolehkannya meng-qashar shalat. Hal itu, karena takut terhadap ancaman orang-orang kafir merupakan hal yang sering terjadi pada waktu itu, di mana kaum muslimin mendapatkan ancaman dari banyak kabilah yang masih musyrik. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat ini. Jadi bukan sebagai syarat.
(2) Di dalam istilah para ulama tafsir, hal itu disebut sebagai,
خرج مخرج الغالب
“Disebutkan sesuatu karena seringnya terjadi (bukan sebagai syarat)”
(3) Contoh beberapa ayat lain yang mirip dengan susunan ayat di atas, antara lain:
(a) Firman Allah ﷻ,
وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَـٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًۭا
“Jangan memaksa gadis-gadis anda ke dalam pelacuran.” (Qs. an-Nur: 33)
Ayat di atas melarang para tuan untuk memaksa hamba sahaya perempuannya untuk melakukan pelacuran, baik hamba sahaya itu menginginkan kesucian atau tidak. Disebut “padahal mereka menginginkan kesucian” pada ayat ini karena itu yang sering terjadi. Ini bukan berarti kalau mereka tidak menginginkan kesucian, dibolehkan memaksa mereka untuk melakukan pelacuran.
(b) Firman Allah ﷻ,
وَرَبَـٰٓئِبُكُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ
“Anak tirimu di bawah perwalianmu jika kamu telah menyempurnakan pernikahan dengan ibu mereka.” (Qs. an-Nisa’: 23)
Ayat di atas menyebutkan salah satu perempuan yang dilarang untuk dinikahi adalah anak perempuan dari istri (anak tiri) yang dalam pengasuhan suami dari istri yang telah digauli. Penyebutan “dalam pengasuhan suami” dalam ayat tersebut karena itulah yang sering terjadi, ini bukan berarti anak tiri yang tidak dalam pengasuhan suami boleh dinikahi oleh suami tersebut.
Pelajaran (3) Sunnah Meng-qashar Shalat
Meng-qashar shalat dalam perjalanan (safar) hukumnya sunnah. Artinya jika seseorang sedang melakukan perjalanan, maka meng-qashar shalat lebih baik daripada menyempurnakan shalat. Di antara dalilnya adalah:
(a) Sabda Rasulullah ﷺ,
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“(Meng-qashar shalat dalam safar itu) adalah sedekah dari Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim)
(b) Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَافَرَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ
“Rasulullah ketika melakukan perjalanan (safar), beliau melakukan shalat dua rakaat (meng-qashar shalatnya) sampai beliau pulang.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Pelajaran (4) Jarak Perjalanan
Para ulama berbeda pendapat tentang jarak safar yang dibolehkan di dalamnya meng-qashar shalat:
(1) Madzhab Hanafi, safar yang boleh meng-qashar shalat di dalamnya adalah safar yang jarak tempuhnya memerlukan waktu tiga hari tiga malam. Mereka berdalil dengan beberapa hadits, di antaranya:
(a) Hadits yang berbunyi,
يَمْسَحُ الْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ
“Seorang mukmin boleh mengusap khuf (sepatu) dalam rentang waktu satu hari satu malam, sedangkan musafir boleh mengusaf khuf (sepatu) dalam rentang waktu tiga hari tiga malam.” (HR. Ahmad)
(b) Hadits yang berbunyi,
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita melakukan safar selama tiga hari, kecuali bersama mahram.” (HR. al-Bukhari)
(2) Mayoritas ulama berpendapat bahwa safar yang boleh meng-qashar shalat di dalamnya adalah safar yang berjarak empat bariid atau sekitar 85 km. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
يَا أَهْلَ مَكَّةَ لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عَسْفَانَ
“Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian meng-qashar shalat jika jarak perjalanan kurang dari empat bariid, dari Mekkah ke ‘Isfan.” (HR. ad-Daruquthni)
Keterangan:
- 4 bariid: 88 kilometer.
- 1 bariid: 4 tarsaleh.
- 1 tarsaleh: 5,544 meter.
***
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »