Tafsir An-Najah (Qs. 6:164) Allah sebagai Rabb

قُلۡ أَغَیۡرَ ٱللَّهِ أَبۡغِی رَبࣰّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَیۡءࣲۚ وَلَا تَكۡسِبُ كُلُّ نَفۡسٍ إِلَّا عَلَیۡهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةࣱ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرۡجِعُكُمۡ فَیُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِیهِ تَخۡتَلِفُونَ
“Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan".”
(Qs. al-An'am: 164)
Pelajaran (1) Sebab Turunnya Ayat
Menurut Muqatil bahwa kaum musyrikin berkata kepada Nabi Muhammad ﷺ, “Tinggalkan dakwahmu, nanti kami yang akan menanggung seluruh keperluan hidupmu dan akan membantumu jika terjadi musibah yang menimpamu.” Maka turunlah ayat ini.
Pelajaran (2) Persesuaian Ayat
(1) Pada ayat yang lalu telah dijelaskan tentang Tauhid Uluhiyah, yaitu pengakuan bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan berlepas diri dari segala bentuk kesyirikan. Maka pada ayat ini, Allah melanjutkan dengan membahas Tauhid Rubbubiyah, yaitu pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb yang mencipta seluruh alam ini, yang menurunkan rezeki, yang memberikan manfaat dan madharat, yang menurunkan hujan, yang menyembuhkan dari segala bentuk penyakit, yang menghidupkan dan mematikan. Dalam hal ini az-Zuhaili menulis, “Ini adalah pembuktian Tauhid Uluhiyah yang diiringi dengan Tauhid Rubbubiyah.”
(2) Ibnu al-Qayyim menghubungkan ayat ini dengan dua ayat sebelumnya di tempat yang berbeda di dalam surah al-An'am.
Beliau menyimpulkan bahwa ridha dibagi menjadi tiga, yaitu:
(a) Ridha kepada Allah sebagai Rabb, dalilnya adalah ayat di atas,
قُلْ أغَيْرَ اللَّهِ أبْغِي رَبًّا وهو رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ
“Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu.”
(b) Ridha kepada Allah sebagai wali. Yaitu: Dzat yang disembah dan yang dimintai pertolongan. Sedangkan kata (wali) mengandung rasa cinta dan ketaatan. Allah berfirman,
قُلْ أغَيْرَ اللَّهِ أتَّخِذُ ولِيًّا فاطِرِ السَّماواتِ والأرْضِ
“Katakanlah: "Apakah akan aku jadikan pelindung selain dari Allah yang menjadikan langit dan bumi.” (Qs. al-An’am: 14)
(c) Ridha kepada Allah sebagai hakim, Dzat yang memutuskan perselisihan antara manusia. Allah berfirman,
أفَغَيْرَ اللَّهِ أبْتَغِي حَكَمًا وهو الَّذِي أنْزَلَ إلَيْكُمُ الكِتابَ مُفَصَّلًا
“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (al-Qur’an) kepadamu dengan terperinci?” (Qs. al-An’am: 114)
Ketiga bentuk ridha di atas sesuai dengan hadits Abu Said al-Khudri ra bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
من قال رضيتُ بالله ربًّا وبالإسلام دينًا وبمحمدٍ رسولًا وجبت له الجنَّةُ.
“Barangsiapa mengucapkan: ‘Aku telah ridha Allah sebagai Rabbku, dan dengan Islam sebagai agamaku, dan dengan Nabi Muhammad ﷺ sebagai utusan-Nya, maka baginya surga.” (HR. Abu Daud. Hadits Shahih)
Pelajaran (3) Allah sebagai Rabb
قُلۡ أَغَیۡرَ ٱللَّهِ أَبۡغِی رَبࣰّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَیۡءࣲۚ
(1) Menurut Makki bin Abi Thalib, kata (رَبُّ) mempunyai dua makna:
(a) Yang merawat, mengatur dan memperbaiki sesuatu.
(b) Yang memiliki sesuatu.
Jadi, ayat di atas diartikan bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu di alam ini, yang merawat, mengatur dan memperbaikinya.
(2) Ayat ini menunjukkan kewajiban untuk menjadikan Allah sebagai Rabb, menurut Ibnu Katsir artinya: Dialah yang memelihara, menjaga, mengawasi, dan mengatur urusan makhluk-Nya. Dengan kata lain, seseorang tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya; dan tidak kembali kecuali hanya kepada-Nya, karena Dia adalah Tuhan segala sesuatu, Pemilik segala sesuatu, kepunyaan-Nya semua apa yang di langit dan bumi.
(3) Masih menurut Ibnu Katsir, bahwa dalam ayat ini terkandung perintah untuk berbuat ikhlas dan bertawakal kepada Allah, seperti juga yang terkandung di dalam ayat sebelumnya, yaitu: ikhlas dalam beribadah kepada Allah, hanya untuk Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya. Makna seperti ini banyak didapati di dalam Al-Qur'an, sebagai berikut:
(a) Firman Allah yang mengandung petunjuk bagi hamba-hamba-Nya agar mereka mengatakan kepada-Nya,
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (Qs. al-Fatihah: 5)
(b) Firman Allah,
فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ
“Maka sembahlah Dia dan bertawakallah kepada-Nya.” (Qs. Hud: 123)
(c) Firman Allah,
قُلْ هُوَ الرَّحْمَنُ آمَنَّا بِهِ وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا
“Katakanlah, ‘Dialah Allah Yang Maha Penyayang, kami beriman kepada-Nya dan kepada-Nyalah kami bertawakal’.” (Qs. al-Mulk: 29)
(d) Firman Allah,
رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ لَا إِلَهَ إِلا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيلا
“(Dialah) Tuhan masyrik dan magrib, tiada Tuhan melainkan Dia, maka ambillah Dia sebagai pelindung.” (Qs. al-Muzzammil: 9)
Pelajaran (4) Bertanggung Jawab Terhadap Amal Perbuatannya Sendiri
وَلَا تَكۡسِبُ كُلُّ نَفۡسٍ إِلَّا عَلَیۡهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةࣱ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ
“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
(1) Menurut Makki bin Abu Thalib, ayat ini memberikan pesan kepada kaum musyrikin bahwa mereka akan dibalas oleh Allah sesuai dengan dosa-dosa mereka. Sedangkan kaum muslimin tidak menanggung akibat dari dosa yang dilakukan kaum musyrikin. Karena masing-masing orang bertanggung jawab dengan amalnya sendiri.
Hal ini dikuatkan dengan firman-Nya,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةࣱ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ وَإِن تَدۡعُ مُثۡقَلَةٌ إِلَىٰ حِمۡلِهَا لَا یُحۡمَلۡ مِنۡهُ شَیۡءࣱ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰۤۗ إِنَّمَا تُنذِرُ ٱلَّذِینَ یَخۡشَوۡنَ رَبَّهُم بِٱلۡغَیۡبِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَۚ وَمَن تَزَكَّىٰ فَإِنَّمَا یَتَزَكَّىٰ لِنَفۡسِهِۦۚ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِیرُ
“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada adzab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allahlah kembali(mu).” (Qs. Fathir: 18)
(2) Sebelum ayat ini turun, menurut Abu as-Su'ud, orang-orang kafir meminta kepada kaum muslimin agar mengikuti jalan mereka dan merekapun akan menanggung seluruh akibat buruk atas dosa-dosa yang dikerjakan kaum muslimin, sebagaimana tersebut dalam firman Allah,
وَقَالَ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ لِلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّبِعُوا۟ سَبِیلَنَا وَلۡنَحۡمِلۡ خَطَـٰیَـٰكُمۡ وَمَا هُم بِحَـٰمِلِینَ مِنۡ خَطَـٰیَـٰهُم مِّن شَیۡءٍۖ إِنَّهُمۡ لَكَـٰذِبُونَ
“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu", dan mereka (sendiri) sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta.” (Qs. al-Ankabut: 12)
Terdapat dua maksud dari ayat ini:
(a) Orang-orang kafir bersedia menanggung akibat buruk dari kesalahan orang-orang beriman. Maka Allah jawab dengan firman-Nya,
وَلَا تَكۡسِبُ كُلُّ نَفۡسٍ إِلَّا عَلَیۡهَاۚ
“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri.”
(b) Orang-orang kafir bersedia untuk membawa beban kesalahan orang-orang beriman di atas pundak mereka. Maka Allah jawab dengan firman-Nya,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةࣱ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
(3) Ayat ini dijadikan oleh Imam asy-Syafi'i sebagai dalil bahwa jual-beli yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai barang (ba-i' fudhuli) hukumnya tidak boleh. Kemudian al-Qurthubi mengomentari pendapat di atas, bahwa menurut ulama Malikiyah, yang dimaksud dalam ayat ini adalah tentang pahala dan dosa, bukan tentang masalah hukum muamalat di dunia. Buktinya adalah firman Allah,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةࣱ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۚ
Adapun tentang hukum (ba-i' fudhuli) tergantung kepada izin pemilik barang yang sebenarnya, jika dia mengizinkan, maka jual beli seperti itu dibolehkan. Dalilnya hadits Urwah al-Barqi yang menjual dari Rasulullah ﷺ dengan cara yang tidak diperintahkan, tetapi kemudian beliau mengizinkannya.
(4) As-Suyuthi di dalam al-Iklil, menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil bahwa seseorang tidak boleh dihukum karena perbuatan orang lain. Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membantah pendapat yang mengatakan bahwa mayit akan disiksa karena ratapan keluarganya. Dan ketika ditanya tentang status anak zina, beliau menjawab bahwa anak tersebut tidak menanggung dosa kedua orang tuanya. Kemudian beliau membacakan ayat di atas.
(5) Alkaya al-Harasi menukil perkataan Ibnu al-Faras bahwa ayat ini merupakan dalil untuk menolak pendapat yang mengatakan adanya keterkaitan keabsahan shalatnya makmum dengan keabsahan shalatnya imam. Karena kesalahan imam shalat tidak akan dibebankan kepada makmum.
Pelajaran (5) Semuanya Dikembalikan kepada Allah
ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرۡجِعُكُمۡ فَیُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِیهِ تَخۡتَلِفُونَ
“Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.”
(1) Ibnu al-Jauzi menyebutkan bahwa Abu Sulaiman mengatakan, “Ketika kaum Yahudi dan Nasrani mengklaim bahwa mereka adalah orang yang paling berhak untuk menerangkan tentang Allah daripada yang lainnya, maka pada ayat ini Allah membantah mereka bahwa semuanya akan dikumpulkan pada hari kiamat, dan Allah sebagai satu-satunya hakim yang akan memutuskan semua apa yang mereka perselisihkan ketika di dunia.”
(2) Al-Qasimi menyebutkan beberapa ayat lain yang sesuai dengan ayat di atas, diantara adalah:
(a) Firman Allah,
قُلْ لا تُسْألُونَ عَمّا أجْرَمْنا ولا نُسْألُ عَمّا تَعْمَلُونَ
“Katakanlah: "Kamu tidak akan ditanya (bertanggung jawab) tentang dosa yang kami perbuat dan kami tidak akan ditanya (pula) tentang apa yang kamu perbuat".” (Qs. Saba’: 25)
(b) Firman Allah,
قُلْ يَجْمَعُ بَيْنَنا رَبُّنا ثُمَّ يَفْتَحُ بَيْنَنا بِالحَقِّ وهو الفَتّاحُ العَلِيمُ
“Katakanlah: "Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui".” (Qs. Saba’: 26)
***
Karawang, Rabu, 6 September 2023
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -

Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya

Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Jual Beli Terlarang
Lihat isinya

Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya

Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -

Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya

Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -

Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya

Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -

Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya

Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -

Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya

Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -

Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya

Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -

Membuka Pintu Langit
Lihat isinya

Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -

Menembus Pintu Langit
Lihat isinya

Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Juz 7: Qs. 5: 82-120 & Qs. 6: 1-110
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Juz 8: Qs. 6: 111-165 & Qs. 7: 1-78
Lihat isinya
Lihat isinya »