Karya Tulis
109 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 7: 80-84) Dakwah Nabi Luth


وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦۤ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدࣲ مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِینَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"”

(Qs. al-A’raf: 80)

 

Pelajaran (1) Nasab Nabi Luth

(1) Nabi Luth menurut Ibnu Katsir, nama lengkapnya adalah Luth bin Haran bin Azar (atau bin Tarikh) menurut al-Baghawi.

Nabi Luth merupakan anak saudara Nabi Ibrahim. Beliau bersama Nabi Ibrahim berhijrah ke negeri Syam. Nabi Ibrahim pergi ke Palestina, sedangkan beliau pergi ke Jordan. Kemudian beliau diutus oleh Allah ke penduduk Sodom dan sekitarnya untuk mengajak mereka kepada tauhid dan melarang mereka dari perbuatan keji yaitu melakukan hubungan sesama laki-laki.

(2) Perbuatan keji yang dilakukan oleh kaum Luth adalah perbuatan yang sangat buruk yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum mereka.

(3) Berkata al-Walid bin Abdu al-Malik, salah satu Khalifah Bani Umayyah, “Kalau Allah tidak memberitahukan kepada kita tentang perbuatan kaum Luth, maka aku tidak pernah menyangka adanya seorang laki-laki yang menggauli laki-laki yang lain.”

(4) Berkata ‘Amru bin Dinar, “Tidak ada seorang laki-laki yang menggauli laki-laki di dunia ini, kecuali dianggap sebagai golongan kaum Luth.”

(5) Muhammad bin Ishaq menceritakan bahwa kota-kota yang mereka tempati termasuk daerah yang paling subur, sehingga banyak masyarakat luar yang berbondong-bondong menuju tempat tersebut. Tetapi sesampai di tempat tersebut mereka disakiti oleh Kaum Luth dan sebagian dipaksa untuk melayani nafsu syahwat mereka.

(6) Berkata al-Hasan, “Mereka tidaklah melakukan itu kecuali kepada para pendatang.”

 

Pelajaran (2) Tindakan Melampaui Batas

 إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةࣰ مِّن دُونِ ٱلنِّسَاۤءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمࣱ مُّسۡرِفُونَ

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (Qs. al-A'raf:81)

(1) Menurut Abu as-Su'ud, kalimat ini diulangi lagi dari pertama untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan kaum Luth tersebut.

(2) Kata (لَتَأۡتُونَ) artinya mendatangi adalah kata kiasan yang mengandung arti menggauli dengan nafsu syahwat.

"Kalian mendatangi laki-laki" Artinya kalian menggauli laki-laki lain dengan nafsu syahwat, sebagaimana seorang laki-laki menggauli wanita.

(3) Kata (ٱلرِّجَالَ) maksudnya adalah jenis laki-laki termasuk di dalamnya anak-anak dan remaja.

(4) Kata (شَهۡوَةࣰ) maksudnya mereka melakukan perbuatan keji ini tujuannya hanyalah melampiaskan syahwat tanpa menggunakan akal sehat sama sekali. Mereka dalam hal ini bagaikan binatang, bahkan binatang masih lebih baik, karena mereka tidak mendatangi sesama jenis mereka.

(5) Kalimat (مِّن دُونِ ٱلنِّسَاۤءِۚ)

(a) Menunjukkan bahwa seorang laki-laki mestinya melampiaskan syahwatnya secara benar dengan cara menggauli wanita yang halal baginya, yaitu istri atau hamba sahaya yang dimilikinya. Karena dengan itu, akan terjadi regenerasi manusia dan munculnya perkembangbiakan manusia secara alami dan benar.

(b) Salah satu ayat yang menunjukkan bahwa mereka sudah tidak mempunyai syahwat terhadap wanita adalah firman-Nya,

قَالُوا۟ لَقَدۡ عَلِمۡتَ مَا لَنَا فِی بَنَاتِكَ مِنۡ حَقࣲّ وَإِنَّكَ لَتَعۡلَمُ مَا نُرِیدُ

“Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki".” (Qs. Hud: 79)

Maksud ayat ini bahwa kami sudah tidak mempunyai syahwat terhadap wanita, termasuk anak-anak perempuanmu wahai Luth. Yang kami inginkan adalah  laki-laki yang berada di rumahmu.

(6) Firman-Nya

بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمࣱ مُّسۡرِفُونَ

“Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Setelah mengingkari perbuatan keji kaum Luth, ayat ini berpindah untuk memberikan informasi kepada kita bahwa penyebab utama mereka melakukan perbuatan keji tersebut bahwa mereka adalah kaum yang terbiasa melakukan perbuatan yang berlebihan (مُّسۡرِفُونَ).

(7) Perbuatan yang berlebihan ini dikuatkan dalam ayat lain, yaitu dalam firman-Nya,

وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَ ٰ⁠جِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ

“Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. asy-Syu'ara: 166)

Dalam surat asy-Syu'ara ini, kaum Luth dilabeli dengan sifat 'melampui batas' ini mirip sekali dengan sifat 'berlebihan' dalam melakukan perbuatan keji.

(8) Berkata al-Jamal di dalam Hasyiah-nya bahwa Allah mengecam perbuatan kaum Luth, dikarenakan Allah telah menciptakan dalam diri laki-laki syahwat untuk menikah dengan wanita demi keberlangsungan jenis manusia di muka bumi ini. Dan bertujuan juga untuk memakmurkan bumi ini. Jika  seorang laki-laki berpaling dari wanita, dan melampiaskan syahwatnya kepada laki-laki lain, maka hal ini dikategorikan perbuatan melampaui batas dan berlebihan serta meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.

 

Pelajaran (3) Orang yang Bersih

وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦۤ إِلَّاۤ أَن قَالُوۤا۟ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡیَتِكُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسࣱ یَتَطَهَّرُونَ

“Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri".” (Qs. al-A’raf: 82)

(1) Kaum Luth tidak mau mendengar nasehat Nabi Luth, justru mereka ingin mengusirnya karena dianggap merasa suci dan menghalangi keinginan busuk mereka.

(2) Berkata Mujahid, Nabi Luth dan pengikutnya membersihkan diri dari menggauli laki-laki dari duburnya dan menggauli wanita dari duburnya.

(3) Berkata Qatadah, kaum Luth mencela Nabi Luth bahwa beliau tidak mempunyai cela.

 

Pelajaran (4) Kecuali Istri Nabi Luth

 فَأَنجَیۡنَـٰهُ وَأَهۡلَهُۥۤ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَـٰبِرِینَ

“Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” (Qs. al-A’raf: 83)

(1) Berkata Ibnu Katsir bahwa tidak yang beriman kepada Nabi Luth, kecuali anggota keluarganya selain istrinya sendiri. Istrinya ikut mendukung perbuatan kaum Luth dengan mengirimkan informasi tentang tamu-tamu Nabi Luth kepada mereka.

(2) Dalil yang menunjukkan bahwa yang beriman kepada Nabi Luth hanyalah anggota keluarganya saja adalah berfirman,

فَأَخْرَجْنَا مَنْ كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ۞ فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ۞

“Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang yang berserah diri.” (Qs. adz-Dzariyat: 35-36)

(3) Adapun yang dimaksud dengan anggota keluarganya, menurut al-Baghawi adalah dua anak perempuan Nabi Luth.

(4). Apakah istrinya ikut keluar dari kota tersebut bersama Nabi Luth? Para ulama berbeda pendapat:

(a) Pendapat pertama mengatakan bahwa istrinya tetap ikut keluar bersama Nabi Luth, hanya saja dia menoleh ke belakang sehingga terkena musibah sebagaimana yang mengenai kaum Nabi Luth.

(b) Pendapat kedua mengatakan bahwa istrinya tidak ikut keluar bersama Nabi Luth, tetapi dia tetap tinggal di rumahnya dan tertimpa musibah sebagaimana yang menimpa kaum Luth.  Alasannya adalah firman Allah di akhir ayat,

كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَـٰبِرِینَ

“Dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).”

Kata (ٱلۡغَـٰبِرِینَ) maknanya menurut al-Qurthubi adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dalam siksa Allah).

 

Pelajaran (5) Hukuman Atas Kaum Luth

وَأَمۡطَرۡنَا عَلَیۡهِم مَّطَرࣰاۖ فَٱنظُرۡ كَیۡفَ كَانَ عَـٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِینَ

“Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Qs. al-A'raf: 84)

(1) Allah menimpakan siksa kepada kaum Luth dengan mengirimkan atas mereka hujan, yaitu hujan batu sebagaimana yang disebutkan pada ayat lain,

فَجَعَلۡنَا عَـٰلِیَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَیۡهِمۡ حِجَارَةࣰ مِّن سِجِّیلٍ

“Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (Qs. al-Hijr: 74)

(2) Selain menimpakan kepada mereka hujan batu, Allah juga menjungkirbalikkan mereka, membuat yang atas  menjadi di bawah. Siksa ini sesuai dengan dosa yang mereka perbuat, yaitu mereka mendatangi laki-laki sebagai pengganti dari wanita. Menurut al-Qurthubi hujan batu tersebut menimpa empat desa, atau lima desa yang dihuni oleh 400.000 penduduk.

(3) Menurut al-Qurthubi, para ulama sepakat bahwa perbuatan kaum Luth (homoseksual) hukumnya haram, tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukuman bagi yang melakukannya:

(a) Menurut Abu Hanifah keduanya pelaku dan korban dihukum takdzir  sesuai kebijakan hakim.

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa hukuman pelaku homoseksualitas adalah dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dilempar batu.

(b) Menurut Malik, keduanya dirajam dengan batu, sebagaimana kaum Luth dihujani dengan batu.

(c) Menurut asy-Syafi'i, keduanya dihukum seperti hukuman orang yang melakukan zina. Karena homoseksual mirip dengan perzinaan.

(4) Salah satu hadits yang dijadikan sandaran untuk menghukum pelaku homoseksual adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

مَن وجَدتُموه يَعمَلُ عملَ قومِ لوطٍ، فاقتُلوا الفاعلَ والمفعولَ به

“Siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Ibnu Abdul al-Barri di dalam al-Istidzkar, "sanadnya marfu' dan hadits terbaik dalam masalah ini.". Berkata Ibnu al-Qayyim dalam al-Jawab al-Kafi, "Sanadnya sesuai dengan syarat al-Bukhari." Berkata al-Mardawai di dalam Kifayatu al-Mustanqi', "Para perawinya terpercaya.")

(5) Begitu juga menggauli wanita di duburnya dianggap sebagai perbuatan kaum Luth yang kecil (al-Luthiyah ash-Shughra). Menurut Ibnu Katsir para ulama telah sepakat tentang keharamannya, kecuali satu pendapat yang nyleneh dari sebagian salaf.

 

***

 Karawang, Kamis, 26 Oktober 2023

KARYA TULIS