Karya Tulis
148704 Hits

Syarat-syarat sahnya sholat

Apa saja syarat sahnya sholat ?

Jawaban :

Syarat syahnya sholat adalah sebagai berikut :

1/ Islam.

2/ Berakal.

3/ Mumayyiz atau baligh.

4/ Suci dari hadats, yaitu dengan cara berwudhu untuk meghilangkan hadats kecil, dan mandi junub untuk menghilangkan hadats besar.

5/ Menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat.

6/ Menutu Aurat.

7/ Masuknya waktu.

8/ Menghadap kiblat.

9/ Niat.

Apa dalil dari kewajiban menutup aurat dalam sholat ?

Jawabannya :

Dalil kewajiban menutup aurat dalam sholat adalah firman Allah swt :

لايقبل الله صلاة حائض إلاّ بخمار

Allah tidak menerima sholat wanita yang suda haid, kecuali dengan penutup kepala." (Hadits Shohih Riwayat Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Begitu juga dikuatkan dengan hadist mauquf dari Ummu Salamah :

أنّها سألت النبيّ صلَي الله عليه وسلّم قال إذا كان الدرع سابغا يغطّي ظهور قدميها

 

Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu 'alaihi wasallam, "Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?" Beliau menjawab, " Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya." (Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud).

 

Bagaimana hukum shalat wanita yang telapak kakinya terlihat ketika sujud?

Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, tetapi pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa telapak kaki wanita adalah aurat dan harus di tutup ketika sholat. Dalilnya adalah hadist mauquf dari Ummu Salamah :

أنّها سألت النبيّ صلَي الله عليه وسلّم قال إذا كان الدرع سابغا يغطّي ظهور قدميها

 

Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu 'alaihi wasallam, "Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?" Beliau menjawab, " Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya." (Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud).

Dengan demikian kalau telapak kakinya sengaja dilihatkan ketika sujud, maka sholatnya tidak sah, karena salah satu auratnya terbuka. Akan tetapi jika telapak kakinya terlihat tidak sengaja dan segera ditutup ketika tahu, maka insya Allah sholatnya sah.

Di sana ada pembagian lain, yaitu jika yang terbuka itu sedikit, maka Sholatnya sah, sebaliknya jika yang etrbuka itu banyak, maka sholatnya batal.

Di masjid tidak ditemukan mukena, bolehkan shalat tanpa mukena?

Jawaban :

Selama semua auratnya tertutup kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, maka tidak apa kalau dia tidak menggunakan mukena, karena fungsi mukena hanya sebagai pelengkap sebagai bahan tambahan agar rambut tidak mudah keluar.

Bolehkah shalat di masjid yang menghadap ke kuburan?

Jawaban :

Jika kuburannya berada di samping kiri atau di samping kanan atau di belakang masjid dan tempatnya terpisah dengan masjid, maka sholat di masjid tersebut tidak apa-apa dan sah, karena yang dilarang adalah sholat menghadap kuburan, sebagaimana yang terdapat dalam hadist :

لا تصلوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليه

“ Janganlah engkau sholat menghadap kuburan dan janganlah engkau duduk di atasnya “ ( HR Muslim )

Larangan ini berlaku jika kuburannya di dalam masjid di depan orang yang sholat dan tidak ada pembatas.

Adapun jika kuburan tersebut berada di luar masjid dan ada pembatas antara masjid dengan kuburan tersebut, seperti tembok atau yang lainnya, apalagi kalau kuburan tersebut jaraknya jauh, maka tidak apa-apa sholat di masjid tersebut, dan sholat di dalamnya dihukumi sah.

Saya ingin bertanya lagi, bagi seorang perempuan, apakah perlu mengulang semula solat sekiranya setelah selesai solat, kelihatan 2 atau 3 helai rambut berjuntaian keluar? Rambut ini mungkin sudah terjuntai sebelum solat tetapi tidak menyadarinya.

Jawaban :

Aurat yang terbuka dalam keadaan sholat, mempunyai dua keadaan :

Pertama : Aurat tersebut terbuka sedikit. Inipun dibagi menjadi dua :

a. Jika aurat yang terbuka sedikit ini langsung ditutup di saat mengetahuinya, maka sholatnya sah, dan tidak ada perbedaan ulama dalam masalah ini.

b. Jika aurat yang terbuka sedikit tidak segera ditutup, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, tetapi yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa sholatnya tetap sah. Hal ini berdasarkan hadist ‘Amr bin Salamah bahwasanya ia pernah menjadi imam bagi kaumnya, hal itu dikarenakan dirinya yang paling banyak hafalan Al Qur’annya dibanding yang lain, ‘Amr bin Salamah berkata :

كُنْت أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَفْرَاءُ صَغِيرَةٌ, وَكُنْتُ إذَا سَجَدْتُ انْكَشَفَتْ عَنِّيِ

“ Saya menjadi imam bagi mereka, sedang waktu itu saya memakai selendang kuning yang kecil, setiap saya sujud, maka terbukalah sebagian auratku “ ( HR Abu Daud )

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ia berkata :

فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ فِي بُرْدَةٍ مُوَصَّلَةٍ فِيهَا فَتْقٌ , فَكُنْتُ إذَا سَجَدْتُ فِيهَا خَرَجَتْ اسْتِي

Saya menjadi imam bagi mereka, sedang waktu itu saya memakai selendang tambalan yang agak sobek sedikit, setiap saya sujud, maka terlihatlah pantatku “ ( HR Nasai )

Hadist di atas menunjukkan bahwa terbukanya sebagian aurat dari imam sholat tidaklah diingkari orang-orang yang ikut sholat di situ. Jika dinyatakan bahwa Rasulullah saw tidak mengetahui hal itu, maka jawabannya adalah bahwa peristiwa tersebut terjadi pada saat Rasulullah saw masih hidup, dan Allah swt tidak akan membiarkan kemungkaran terjadi tanpa ada teguran. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sholat jika aurat terbuka sedikit dan ini susah dihindari, maka sholatnya tetap sah. Walaupun sebaiknya sebelum sholat mempersiapkan diri dengan pakaian – pakaian yang longgar dan panjang, sehingga bisa menutup aurat rapat-rapat.

Kedua : Aurat tersebut terbuka banyak, dalam keadaan seperti ini, maka sholatnya batal.

Bagaimanakah shalat dengan pakaian yang terkena darah nyamuk

Jawaban :

Sholatnya sah, karena nyamuk termasuk binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir. Sehingga darahnya suci dan tidak najis. Sebagian ulama mengatakan darah nyamuk ini sedikit dan susah dihindari sehingga tidak apa-apa terkena pakaian yang dipakai untuk sholat. Dalil bahwa darah nyamuk atau lalat itu suci adalah hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله ، ثم ليطرحه ، فإن في أحد جناحيه شفاء وفي الآخر داء

“ Jika salah satu bejana diantara kamu kejatuhan lalat, maka hendaknya dia mencelupkan semua tubuh lalat tersebut, kemudian hendaknya dia membuang lalat tersebut, karena di salah satu sayapnya terdapat obat penawar, sedang di sayap yang lain terdapat penyakit. “ ( HR Bukhari )

Pada hadist di atas Rasulullah saw tidak memerintahkan untuk membuang air yang ada dalam bejana yang lalat jatuh di dalamnya, bahkan beliau menyuruh untuk mencelupkan lalat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa lalat tersebut tidak najis. Dan darah yang kelaur dari bintang yang tidak najis, maka hukumnya suci.

Atau bisa dikatakan bahwa lalat tersebut termasuk binatang yang mempunyai darah yang tidak mengalir, sebagaimana belalang, sehingga darahnya suci.

KARYA TULIS