Bab VIII Rukun-rukun dan Kewajiban-kewajiban Haji
Rukun Haji ada tiga :
- Niat untuk melakukan haji, karena tidak mungkin mengerjakan haji tanpa ada niat untuk melakukannya.
- Wukuf di Arafah, berdasarkan sabda Rasulullah saw :
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Inti haji adalah wuquf di Arafah” (HR. Khomsah dari hadist Abdurrahman bin Ya’mar)
Barang siapa yang tidak ikut wukuf di Arafah, maka hajinya menjadi gugur.
- Thowaf Ifadhah, atau sering disebut dengan Thowaf Ziarah atau Thowaf Haji, sebagaimana firman Allah swt :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. Al Hajj : 29)
Pembahasan Kedua : Kewajiban-Kewajiban Haji
Adapun kewajiban-kewajiban haji ada tujuh :
- Melakukan Ihram dari miqat, berdasarkan hadist :
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk hajji dan 'umrah. (HR. Bukhori)
- Wuquf di Arafah sampai datangnya malam dengan mengambil contoh dari nabi saw yang tinggal di sana sampai malam. Nabi saw bersabda :
لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”
- Mabit di Muzdalifah sampai tengah malam, karena nabi saw tidak mengijinkan bagi orang–orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah, kecuali setelah tengah malam berlalu.
- Melempar Jumrah
- Mabit di Mina, karena nabi saw memberikan keringanan bagi yang mengurusi air di Mekkah untuk tidak ikut mabit di Mina, hal ini menunjukkan bahwa selain mereka tidak ada keringanan untuk meninggalkan mabit di Mina
- Menggundul kepala atau sekedar mencukur rambut
- Thowaf Wada’, hal ini berdasarkan hadist Ibnu Abbas :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Dari Ibnu Abbas ia berkata; Orang banyak diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar mereka melakukan thawaf terakhir di Baitullah sebelum pulang, kecuali yang diberi keringanan, yakni perempuan haid”. ( HR Bukhari dan Muslim )
Pembahasan Ketiga : Sunah-sunah Haji
Sunah-sunah dalam haji sangat banyak sekali di setiap tempat berihram, thowaf, wukuf, mabit, melempar jumrah, seperti memakai pakaian yang berwarna putih ketika sedang berihram, dan mandi ketika berihram, menyentuh hajar aswad serta menciumnya, berjalan cepat ketika thowaf, melakukan idhthiba’ ketika thowaf, melakukan thowaf qudum, bersungguh-sungguh dalam berdo’a terutama ketika wukuf, mendatangi Masy’aril Haram di Muzdalifah, berdo’a setelah melempar jumrah sughra dan wustha…dan seterusnya yang nanti akan diterangkan di dalam bab cara berhaji. Adapun selain rukun dan kewajiban haji yang telah disebutkan di atas, maka dianggap hal-hal yang sunnah, tidak ada kewajiban apa-apa bagi yang berhaji jika tertinggal atau sengaja meninggalkannya.
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya »